Anan Prasetia bin Zaiman
Wiraswasta/Kios Berdagang Kepri/Kedai
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG (2023-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg SHANDIY QHUNAIFI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing: a. Terdakwa I ANAN PRASETIA selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; b. SHANDIY QHUNAIFI selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding9 November 2023 | PT Kepulauan RiauNomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 10/Pid.Sus-TPK/2023/P Tpg, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan subsidair atas denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagimana dalam dakwaan Primair; Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 miliar |
| Kasasi MA21 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 2878 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA I. ANAN PRASETIA bin ZAIMAN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Mahkamah Agung, 31 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG Mahkamah Agung, 9 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2878 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 21 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara