Anak Agung Istri Agung
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 461 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/PID.SUS/2025 (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 461 juta
6 tahun penjara (Kasasi 28 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juni 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Menyatakan Terdakwa ANAK AGUNG ISTRI AGUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952.870.985,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 953 juta |
| Banding24 Juli 2024 | PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Anak Agung Istri Agung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupi secara bersama sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 953 juta |
| Kasasi MA16 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 28 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi: Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp460.836.228,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 461 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 11 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 24 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 28 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara