Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kepulauan Bangka Belitung

Ana Widyayanti binti Wagiman

Karyawan BUMD/Kasi Keuangan dan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 18/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Agustus 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Ana Widyayanti, SE Binti Wagiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Ana Widyayanti, SE Binti Wagiman oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. Menyatakan Terdakwa Ana Widyayanti, SE Binti Wagiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ana Widyayanti, SE… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta
Banding21 September 2023 PT Bangka BelitungNomor 18/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Agustus 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, denda dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ANA WIDYAYANTI BINTI WAGIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru