Amri Jaya bin Maazi
Peratin Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 550 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 550 juta
3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 15 Uang pengganti Rp 550 juta |
| Banding29 Agustus 2023 | PT Tanjung KarangNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai pemidanaan (pidana pokoknya) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA BIN MAAZI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair: Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA BIN MAAZI (Alm) tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 550 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi