Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Amri Jaya bin Maazi

Peratin Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 550 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 550 juta

3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 15 Uang pengganti Rp 550 juta
Banding29 Agustus 2023 PT Tanjung KarangNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai pemidanaan (pidana pokoknya) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA BIN MAAZI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair: Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA BIN MAAZI (Alm) tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 550 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru