Amri Rusli Pgl. Am Bin. Alm. Rusli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 343 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg (2025-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 343 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2025 | PN Tipikor PadangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Daud Lubis tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Daud Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 343 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6984 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENGGANTI DENDA MENJADI PIDANA DENDA Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR 50 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg Mahkamah Agung, 8 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6984 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum