Amri Eka Sakti
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam (2024-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Menyatakan Terdakwa Amri Eka Sakti, S.T. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Amri Eka Sakti, S.T. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA10 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2946 PK/PID.SUS/2025 - Kabul Peninjauan Kembali Pemohon.- Terpidana terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 13 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2946 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara