Amri Daiman bin Sujangi
PNS pada Dinas Tanaman Pangan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2025 (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 1477 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA4 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1477 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, Uang Pengganti 80 juta subsidair 6 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 1477 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara