DPRD · Kepulauan Bangka Belitung
Amri Cahyadi bin Almawardi
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 459 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-09-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 459 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juli 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Amri Cahyadi Bin Almawardi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Amri Cahyadi Bin Almawardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding5 September 2023 | PT Bangka BelitungNomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, dan denda serta penambahan amar putusan tentang pidana tambahan uang pengganti dan subsidair pidana tambahan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Amri Cahyadi Bin Almawardi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 459 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 25 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi