ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Ambrosius Sukur
PNS/Mantan Kepala Bagian Tata
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 980 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2022-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 980 juta
7 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Oktober 2022 | PN Tipikor KupangNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS SUKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AMBROSIUS SUKUR 7(tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00;(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 980.330.354,- (sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 980 juta |
| Kasasi MA11 April 2023 | Mahkamah AgungNomor 1202 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 14 Okt 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 1202 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara