ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Ambrosius Sukur
PNS/ Mantan Kepala Bagian Tata
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 980 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 980 juta
8 tahun penjara (Banding 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Desember 2022 | PT KupangNomor 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 14 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut sebatas mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS SUKUR bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 980 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 6 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi