Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Ambrosius Sukur

PNS/ Mantan Kepala Bagian Tata

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 980 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 980 juta

8 tahun penjara (Banding 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Desember 2022 PT KupangNomor 15/PID. SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 14 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut sebatas mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS SUKUR bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 980 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru