Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Garut, Jawa Barat

Ali Rizky Alkatiri

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 234 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kuasa Direksi PT. Uno Tanoh Seuramo terlibat dalam pengadaan pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2018. Perbuatan dilakukan bersama pejabat pembuat komitmen pada kurun waktu Januari hingga Desember 2018. Berdasarkan putusan, terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp233.930.571,80. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 234 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2021 PN Tipikor BandungNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI tidak terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALI RIZKY ALKATIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama? ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 234 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru