Ali Munar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 | PN Tipikor PadangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Melepaskan Terdakwa ALI MUNAR tersebut dari semua dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Banding3 April 2024 | PT PadangNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 5 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 1 dan 2 sehingga selengkapnya amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg atas nama Terdakwa Ali Munar, N e bis in idem; Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Menetapkan barang bukti berupa: BB 01 s/d… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Padang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
3 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2023 | PN Tipikor PadangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALI MUNAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar pidaana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Banding24 Agustus 2023 | PT PadangNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 20 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa serta tentang status barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALI MUNAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi