Ali Muhtarom
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jakarta
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun, putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-12-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,4 miliar
11 tahun penjara (PN Tipikor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Desember 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALI MUHTAROM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa ALI MUHTAROM dari dakwaan Alternatif KESATU Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALI MUHTAROM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KESATU Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,4 miliar |
| Kasasi MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 6414 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 3 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6414 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara