Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Albar Arief

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 589 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 589 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 PN Tipikor MakassarNomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa ALBAR ARIEF, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itudengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa ALBAR ARIEF, SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 589 miliar
Banding27 Mei 2024 PT MakassarNomor 21/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 125/Pid-Sus.TPK/2023/PN Mks tanggal 21 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA16 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 7927 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru