Albar Arief
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 589 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 589 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa ALBAR ARIEF, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itudengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa ALBAR ARIEF, SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 589 miliar |
| Banding27 Mei 2024 | PT MakassarNomor 21/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 125/Pid-Sus.TPK/2023/PN Mks tanggal 21 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 7927 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 27 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7927 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara