Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Albar Arif

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 52/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 725 juta

3 tahun penjara (Banding 52/PID.TPK/2024/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 PN Tipikor MakassarNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ALBAR ARIF, S.E.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ALBAR ARIF, S.E. dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaALBAR ARIF, S.E.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALBAR ARIF, S.E.,dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun danmembayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 725 juta
Banding3 Oktober 2024 PT MakassarNomor 52/PID.TPK/2024/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 2 Agustus 2024, sekedar mengenai penyebutan bilangan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBAR ARIF, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 12/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,5 miliar

6 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2024/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 PN Tipikor MakassarNomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Arif tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun ; dan pidana denda sejumlah Rp 5 00.000.000 ,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.538.156.251,29 (Tiga milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 3,5 miliar
Banding21 Maret 2024 PT MakassarNomor 12/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - MengubahPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 25 Januari 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut khususnya mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut; Arif tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru