Albar Arif
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 52/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 725 juta
3 tahun penjara (Banding 52/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ALBAR ARIF, S.E.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ALBAR ARIF, S.E. dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaALBAR ARIF, S.E.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALBAR ARIF, S.E.,dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun danmembayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 725 juta |
| Banding3 Oktober 2024 | PT MakassarNomor 52/PID.TPK/2024/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 2 Agustus 2024, sekedar mengenai penyebutan bilangan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBAR ARIF, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 12/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,5 miliar
6 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Arif tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun ; dan pidana denda sejumlah Rp 5 00.000.000 ,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.538.156.251,29 (Tiga milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
| Banding21 Maret 2024 | PT MakassarNomor 12/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - MengubahPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 25 Januari 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut khususnya mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut; Arif tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 52/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi