Akhmad Makrus
Kepala Desa Keboncandi
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 149 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 149 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Februari 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAKRUS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAKRUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 169 juta |
| Banding21 Maret 2024 | PT SurabayaNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, tanggal 2 Februari 2024 atas nama Terdakwa Terdakwa AKHMAD MAKRUS sekedar mengenai uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAKRUS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa AKHMAD MAKRUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 149 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 2 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi