Akhmad Matin S.Pd.I
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 607 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 304 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 | PN Tipikor BandungNomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 00.000.000,00 ( dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 304 juta |
| Kasasi MA22 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 4106 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 5/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 304 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Februari 2023 | PT BandungNomor 5/PID.TPK/2023/PT BDG - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 19 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman penjara apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 304 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 19 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4106 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 22 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir