Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Akhmad Matin S.Pd.I

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 607 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 304 juta

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 PN Tipikor BandungNomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 00.000.000,00 ( dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 304 juta
Kasasi MA22 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 4106 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 5/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 304 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Februari 2023 PT BandungNomor 5/PID.TPK/2023/PT BDG - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 19 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman penjara apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AKHMAD MATIN, S.Pd.I, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 304 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru