Akhmad Legianto bin Saptono
Swasta (mantan karyawan Bank Account Officer BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Muara Bungo)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb (2022-03-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,9 miliar
10 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Maret 2022 | PN Tipikor JambiNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AKHMAD LEGIANTO BIN SAPTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana di dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 7,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 2 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir