Akbar Makmur
Wiraswasta (Bidang Konstruksi)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3182 K/PID.SUS/2025 (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 3182 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Akbar Makmur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3182 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Dakwaan Primair, pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 3 bulan, Uang Pengganti CF:tuntutan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 20 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3182 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara