Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Akbar Jainuddin Tanjung

Wiraswasta (Mantan Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Januari 2025 PN Tipikor MedanNomor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung, ST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung, ST dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung, ST. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 20 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-05-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

1 tahun penjara (PN Tipikor 147/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Mei 2024 PN Tipikor MedanNomor 147/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Akbar Jainuddin Tanjung telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru