Lainnya · Kejaksaan
Akhirudin M.Ec.Dev. bin Chamim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG (2026-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2026 | PN Tipikor PalembangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg Menyatakan Terdakwa Akhirudin, S.T., M.Ec., Dev., Bin Chamim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Akhirudin, S.T., M.Ec., Dev., Bin Chamim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding5 Oktober 2026 | PT PalembangNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tanggal 27Agustus 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana Penjara dan denda yang dijatuhkan sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Akhirudin, S . T . , M.Ec. , Dev ., Bin Chamim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; T . , M.Ec. , Dev ., Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg Mahkamah Agung, 27 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG Mahkamah Agung, 5 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi