DPR · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Ainul Faqih
Staff Administrasi DPR RI (Sekretaris Pribadi IIS ROSITA DEWI)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 225
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa III Ainul Faqih selaku Staf/Sekretaris Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI) bersama-sama dengan terdakwa lain menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.625.587.250,00 dari SUHARJITO dan para eksportir BBL lainnya. Penerimaan tersebut terkait dengan upaya mempercepat proses persetujuan izin budidaya Lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Perbuatan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 sampai dengan November 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 225
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Amiril Mukminin, Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe dan Terdakwa III Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing : Terdakwa I Amiril Mukminin selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 225 |
| Banding1 November 2021 | PT JakartaNomor 32/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Juli2021Nomor 28/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst. yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 1 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Amiril Mukminin
Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
DPR
Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Suap penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendikbud (pengembangan perkara Wisma Atlet)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 12,6 miliar Sudah bebas
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat