Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPR · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Ainul Faqih

Staff Administrasi DPR RI (Sekretaris Pribadi IIS ROSITA DEWI)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 225
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)

2020 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa III Ainul Faqih selaku Staf/Sekretaris Pribadi IIS ROSITA DEWI (Anggota DPR-RI) bersama-sama dengan terdakwa lain menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.625.587.250,00 dari SUHARJITO dan para eksportir BBL lainnya. Penerimaan tersebut terkait dengan upaya mempercepat proses persetujuan izin budidaya Lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Perbuatan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 sampai dengan November 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 225

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Amiril Mukminin, Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe dan Terdakwa III Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing : Terdakwa I Amiril Mukminin selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 225
Banding1 November 2021 PT JakartaNomor 32/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Juli2021Nomor 28/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst. yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Amiril Mukminin

    Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto Arsip - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh meninggalkan ruang sidang usai bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (

    DPR

    Angelina Patricia Pingkan Sondakh

    Suap penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendikbud (pengembangan perkara Wisma Atlet)

    Vonis 10 tahun Nilai Rp 12,6 miliar Sudah bebas

    Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPR

    Azis Syamsuddin

    Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

    Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru