Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Ainul Mufid

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 14,2 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 14,2 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 November 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ainul Mufid, S.Pi. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Ainul Mufid, S.Pi. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 14,2 juta
Banding22 Desember 2025 PT SurabayaNomor 92/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 14 November 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding22 Desember 2025 PT SurabayaNomor 92/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 14 November 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding22 Desember 2025 PT SurabayaNomor 92/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 14 November 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru