Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat

Amiril Mukminin

Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 225
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)

2020 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama pihak lain menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000,00 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama dan uang sebesar Rp24.625.587.250,00 dari pemilik PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya. Pemberian tersebut terkait pengurusan percepatan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta Pusat, pada tahun 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 225

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Suap perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Amiril Mukminin, Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe dan Terdakwa III Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing : Terdakwa I Amiril Mukminin selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 225
Banding1 November 2021 PT JakartaNomor 32/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Juli2021Nomor 28/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst. yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru