Ahmad Yaniarsyah Hasan
Karyawan Swasta (Mantan Direktur PT PDPDE Gas/Mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa/Mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan)
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,1 miliar
11 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juni 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa AHMAD YANIARSAH HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD YANIARSAH HASAN dengan pidana penjara selama11 (Sebelas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada TerdakwaAHMAD YANIARSAH HASAN dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 4 miliar Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 1919 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding1 September 2022 | PT PalembangNomor 21/PID.TPK/2022/PT PLG M enetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 404 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 16 Jun 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1919 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 1 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 404 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 21 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara