Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Ahmad Yaniarsyah Hasan

Karyawan Swasta (Mantan Direktur PT PDPDE Gas/Mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa/Mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10,1 miliar

11 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juni 2022 PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa AHMAD YANIARSAH HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD YANIARSAH HASAN dengan pidana penjara selama11 (Sebelas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada TerdakwaAHMAD YANIARSAH HASAN dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 4 miliar Uang pengganti Rp 10,1 miliar
Peninjauan Kembali MA16 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 1919 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding1 September 2022 PT PalembangNomor 21/PID.TPK/2022/PT PLG M enetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA21 Februari 2023 Mahkamah AgungNomor 404 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru