Ahmad Wainsaf
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 48 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 5/PID.TPK/2023/PT MNK (2023-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 48 juta
2 tahun penjara (Banding 5/PID.TPK/2023/PT MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 | PN Tipikor ManokwariNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I AHMAD WAINSAF Alias AHMAD dan Terdakwa II ABDULLAH RUMONIM Alias DULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I AHMAD WAINSAF Alias AHMAD dan Terdakwa II ABDULLAH RUMONIM Alias DULLAH oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa I AHMAD WAINSAF Alias AHMAD dan Terdakwa II ABDULLAH RUMONIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 48 juta |
| Banding20 Februari 2023 | PT Papua BaratNomor 5/PID.TPK/2023/PT MNK M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 15/Pid Sus-TPK/2022/PN Mnk pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Ahmad Wainsaf alias Ahmad dan Terdakwa II Abdullah Rumonim alias Dullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalm dakwaan primer ; Membebaskan Terdakwa I Ahmad… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 48 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2023/PT MNK Mahkamah Agung, 20 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi