Swasta · Kota Bandung, Jawa Barat
Agus Setiawan
Wakil Direktur CV. Masa Jembar
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kredit modal kerja konstruksi Bank BJB Cabang Buahbatu, Bandung (2016-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Masa Jembar bersama pihak lain mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank BJB Cabang Buahbatu Bandung pada kurun 2016 sampai 2018 dengan menggunakan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.578.527.240 berdasarkan perhitungan akuntan publik. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg KENJI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair KENJI karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; KENJI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.133.527.240,00 (Tiga Milyar seratustiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribudua ratus empat puluh rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
| Banding24 September 2021 | PT BandungNomor 26/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, tanggal 5 Juli 2021, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 6 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 24 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
BUMN/BUMD
Frengki Hasoloan Sianturi
Korupsi kredit modal kerja fiktif Bank BRI Jakarta 1 (2022-2023)
Vonis 2 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Li Putri Nazara
Korupsi kredit modal kerja fiktif PT Dunia Pangan Gosyen, BRI Jakarta (2023)
Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi