Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Bandung, Jawa Barat

Agus Setiawan

Wakil Direktur CV. Masa Jembar

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi kredit modal kerja konstruksi Bank BJB Cabang Buahbatu, Bandung (2016-2018)

2016-2018 · kredit/perbankan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Masa Jembar bersama pihak lain mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank BJB Cabang Buahbatu Bandung pada kurun 2016 sampai 2018 dengan menggunakan dana pinjaman untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.578.527.240 berdasarkan perhitungan akuntan publik. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,1 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi kredit modal kerja konstruksi Bank BJB Cabang Buahbatu, Bandung (2016-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Juli 2021 PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg KENJI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair KENJI karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; KENJI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.133.527.240,00 (Tiga Milyar seratustiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribudua ratus empat puluh rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,1 miliar
Banding24 September 2021 PT BandungNomor 26/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, tanggal 5 Juli 2021, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    BUMN/BUMD

    Frengki Hasoloan Sianturi

    Korupsi kredit modal kerja fiktif Bank BRI Jakarta 1 (2022-2023)

    Vonis 2 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Li Putri Nazara

    Korupsi kredit modal kerja fiktif PT Dunia Pangan Gosyen, BRI Jakarta (2023)

    Vonis 8 tahun Status belum terverifikasi

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru