Desa · Kejaksaan
Agus Stiyo Santoso bin Nurjiyanto
Kepala Desa Tegeswetan
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 70 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 90/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 90/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Agus Stiyo Santoso Bin Nurjiyanto (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Agus Stiyo Santoso Bin Nurjiyanto (Alm) dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Agus Stiyo Santoso Bin Nurjiyanto (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Stiyo Santoso Bin Nurjiyanto (Alm) dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding10 September 2026 | PT SemarangNomor 90/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 15 Juli 2026 yang dimohonkan banding tersebut mengenai pidana dan pembayaran Uang Pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Agus Stiyo Santoso Bin Nurjiyanto (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 90/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi