Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta
Agus Santoso
Mantan Lurah Kalurahan Caturtunggal
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 350 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6871 K/PID.SUS/2026 (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 6871 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA25 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6871 K/PID.SUS/2026 KABUL KASASI PU BATAL JF, ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 3 UU TINDAK PIDANA TIPIKOR. PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK (2024-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 350 juta
7 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Desember 2023 | PN Tipikor YogyakartaNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Santoso, S.Psi., MM. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
| Banding31 Januari 2024 | PT YogyakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Agus Santoso, S.Psi., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
| Peninjauan Kembali MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 1242 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 6871 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk Mahkamah Agung, 28 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 31 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1242 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi