Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta

Agus Santoso

Mantan Lurah Kalurahan Caturtunggal

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 350 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6871 K/PID.SUS/2026 (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Kasasi 6871 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA25 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 6871 K/PID.SUS/2026 KABUL KASASI PU BATAL JF, ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 3 UU TINDAK PIDANA TIPIKOR. PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK (2024-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 350 juta

7 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Desember 2023 PN Tipikor YogyakartaNomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Santoso, S.Psi., MM. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 350 juta
Banding31 Januari 2024 PT YogyakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Agus Santoso, S.Psi., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 350 juta
Peninjauan Kembali MA16 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 1242 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru