Swasta · Kejaksaan
Li Putri Nazara
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst (2026-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LI PUTRI NAZARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LI PUTRI NAZARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa LI PUTRI NAZARA sejumlah Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst (2026-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LI PUTRI NAZARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LI PUTRI NAZARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa LI PUTRI NAZARA sejumlah Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 28 Sep 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 28 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi