Agus Hartana
Karyawan BUMN (Mantan Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018- 2019)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Agus Hartana, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Agus Hartana, M.M., dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding2 Juli 2025 | PT JakartaNomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Agus Hartana, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 8 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi