Agus Hariono bin M. Sarâan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 730 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 730 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Hariono Bin M Sar?an (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hariono Bin M Sar?an (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Agus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 730 juta |
| Banding29 Juli 2025 | PT Tanjung KarangNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10942 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10942 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum