Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Agus Hartono

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
25 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 69,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 52,4 miliar

8 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 PN Tipikor SemarangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Banding4 Februari 2025 PT SemarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 52,4 miliar
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 6791 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan lamanya pidana pengganti denda menjadi nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PT Semarang (2025)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,2 miliar

8 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Oktober 2023 PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg MENGADILI Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO, Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama ? sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUS HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar
Banding31 Januari 2025 PT SemarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Pencucian Uang"sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 14,7 miliar

9 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2023 PN Tipikor SemarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Menyatakan Terdakwa AGUS HARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.14.706.746.943,00 (empat belas milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar
Banding24 Agustus 2023 PT SemarangNomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 18 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan/Kualifikasi Perbuatan Pidananya dan uang pengganti serta lamanya pidana penjara (pidana pokok) yang dijatuhkan terhadap Tewrdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa AGUS HARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru