Agus Hartono
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 25 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 69,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 52,4 miliar
8 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Banding4 Februari 2025 | PT SemarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 52,4 miliar |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6791 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan lamanya pidana pengganti denda menjadi nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
8 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Oktober 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg MENGADILI Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO, Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama ? sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUS HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Banding31 Januari 2025 | PT SemarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Pencucian Uang"sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 14,7 miliar
9 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Menyatakan Terdakwa AGUS HARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.14.706.746.943,00 (empat belas milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar |
| Banding24 Agustus 2023 | PT SemarangNomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 18 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan/Kualifikasi Perbuatan Pidananya dan uang pengganti serta lamanya pidana penjara (pidana pokok) yang dijatuhkan terhadap Tewrdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa AGUS HARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 17 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6791 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 27 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 31 Jan 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi