Agung Hariyadi
Wiraswasta (Kontraktor)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 54 juta
- Uang pengganti
- Rp 54 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana hibah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (2010-2011)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3807 K/Pid.Sus/2021 (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 54 juta Uang pengganti: Rp 54 juta
1 tahun 3 bulan penjara (Kasasi 3807 K/Pid.Sus/2021)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Maret 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agung Hariyadi,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Agung Hariyadi,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Agung Hariyadi,ST dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA16 November 2021 | Mahkamah AgungNomor 3807 K/Pid.Sus/2021 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT SBYtanggal 18 Mei 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/Pid.SusTPK/2020/PN Sby tanggal 2 Maret 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 54 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby Mahkamah Agung, 2 Mar 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 3807 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 16 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara