Agung Astanto Soelaiman
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA20 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1242 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK II Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28,4 miliar
9 tahun penjara (Banding 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan ; Menghukum Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 28,4 miliar |
| Banding20 Januari 2023 | PT SurabayaNomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 November 2022 Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda, lamanya pidana kurungan pengganti denda, lamanya pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUNG ASTANTO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 28,4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA23 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1478 PK/PID.SUS/2024 - Tolak PK Terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku;P3=DO; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1242 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 20 Jan 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1478 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara