Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Agung Astanto Soelaiman

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 28,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA20 April 2026 Mahkamah AgungNomor 1242 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK II Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 28,4 miliar

9 tahun penjara (Banding 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan ; Menghukum Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 28,4 miliar
Banding20 Januari 2023 PT SurabayaNomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 November 2022 Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama Terdakwa AGUNG ASTANTO SOELAIMAN yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda, lamanya pidana kurungan pengganti denda, lamanya pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUNG ASTANTO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 28,4 miliar
Peninjauan Kembali MA23 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1478 PK/PID.SUS/2024 - Tolak PK Terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku;P3=DO; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru