Agung Budhi Satriyo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 810 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 740 juta
8 tahun 6 bulan penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 740 juta |
| Banding2 Agustus 2023 | PT SurabayaNomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Juni 2023 Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara dan jumlahnya pidana denda serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 740 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T . tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 70 juta |
| Banding30 Mei 2023 | PT SurabayaNomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Me nguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tanggal 5 April 2023 atas nama terdakwa Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T. yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi