Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku Utara

Achmad Tamrin

Tidak ada/Kepala Dinas Kesehatan dan

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-10-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10 juta

2 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2025 PN Tipikor TernateNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta
Banding20 Oktober 2025 PT Maluku UtaraNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, tanggal 3 September 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan subsidair dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA11 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 1963 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 50 HARI. UANG PENGGANTI Rp. 10.000.000 SUBSIDAIR 1 BULAN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru