Achmad Tamrin
Tidak ada/Kepala Dinas Kesehatan dan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-10-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10 juta
2 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2025 | PN Tipikor TernateNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding20 Oktober 2025 | PT Maluku UtaraNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, tanggal 3 September 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan subsidair dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1963 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 50 HARI. UANG PENGGANTI Rp. 10.000.000 SUBSIDAIR 1 BULAN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 3 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 20 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1963 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara