Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Achmad Tamrin

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 24,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2024)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2024-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 24,9 miliar

14 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2024 PN Tipikor PaluNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menghukum Terdakwa tersebut diatas untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 24,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru