Abdulrahman Ismail Syahbandar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2021-03-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Maret 2021 | PN Tipikor JambiNomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Menyatakan Terdakwa I CORNELIS BUSTON, Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI, dan Terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Terdakwa III ABDUL RAHMAN SYAHBANDAR selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan; dan pidana denda sebesar Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Mahkamah Agung, 23 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir