Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Abdul Rahim
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 6/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-04-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 April 2023 | PT Bangka BelitungNomor 6/PID.TPK/2023/PT BBL MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Abdul Rahim als Rahim bin Sairin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Abdul Rahim als Rahim bin Sairin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA23 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4921 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 18 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4921 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara