Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Abdul Rahim Rahman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 725 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1767 K/PID.SUS/2025 (2025-04-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 725 juta

6 tahun penjara (Kasasi 1767 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 PN Tipikor MakassarNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?. sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?. sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 725 juta
Banding3 Oktober 2024 PT MakassarNomor 53/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 2 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA10 April 2025 Mahkamah AgungNomor 1767 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri :- Terbukti dakwaan Primair- Pidana penjara 6 tahun denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.724.760.940,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu sembila ratus empat puluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Uang pengganti Rp 725 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA28 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7960 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru