Abdul Rahim Rahman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 725 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1767 K/PID.SUS/2025 (2025-04-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 725 juta
6 tahun penjara (Kasasi 1767 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?. sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E., Bin ABDUL RAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?. sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, S.E.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 725 juta |
| Banding3 Oktober 2024 | PT MakassarNomor 53/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 2 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 1767 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri :- Terbukti dakwaan Primair- Pidana penjara 6 tahun denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.724.760.940,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu sembila ratus empat puluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 725 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA28 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7960 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 53/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1767 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7960 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi