Zulfahmi bin M. Dzamil Makam
Pegawai Negeri Sipil (Staf pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2025-01-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Januari 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Dzamil Makam tidak terbukti secara sah dan meyakionkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Dzamil Makam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding6 Maret 2025 | PT Banda AcehNomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7056 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2501 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 6 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 6 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7056 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2501 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara