Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Zulfahmi bin M. Dzamil Makam

Pegawai Negeri Sipil (Staf pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2025-01-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Januari 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Dzamil Makam tidak terbukti secara sah dan meyakionkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Dzamil Makam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta
Banding6 Maret 2025 PT Banda AcehNomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA2 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 7056 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA24 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 2501 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru