Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Zulfahmi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 654 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)

Kerugian negara · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2022-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 654 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Desember 2022 PN Tipikor PadangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I.ABDURRAHMAN, S.Pd., M.Si, Terdakwa II ZULFAHMI, ST dan Terdakwa III ERWIN YUSNEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Membebaskan terdakwa para terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa III ERWIN YUSNEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 654 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru