Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Zia Ulhaq bin

Wiraswasta (Direktur CV Resam Archical/ Pengawas Pekerjaan Ruhama)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 April 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Zia Ulhaq, S.T Bin Alm Abu Bakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Zia Ulhaq, S.T Bin Alm Abu Bakar dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Zia Ulhaq, S.T Bin Alm Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding18 Juni 2025 PT Banda AcehNomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 17 April 2025 yang dimintakan banding tersebut, menegenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ZIA ULHAQ, S.T Bin ALM ABU BAKAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa ZIA ULHAQ, S.T Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA12 November 2025 Mahkamah AgungNomor 9879 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru