Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung
Zarof Ricar
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (pensiun); disebut sebagai makelar perkara
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- Rp 920 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara8 Desember 2025
Vonis 18 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi 12 Nov 2025; dieksekusi ke Lapas Salemba pada 8 Des 2025. Sejak April 2025 ia juga berstatus tersangka TPPU di Kejaksaan Agung; pengembangan perkara itu menjerat produser film Agung Winarno yang disidangkan sejak 14 Sep 2026. Berkas TPPU Zarof sendiri belum diketahui dilimpahkan.
Perkara 01 dari 02
Pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara di MA
Zarof Ricar dinyatakan terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA pada 2012–2022. Hukumannya 16 tahun di tingkat pertama, diperberat menjadi 18 tahun di banding, dan dikuatkan MA. Uang dan emas itu dirampas untuk negara.
Suap/gratifikasi: Rp 920 miliar
Gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan 51 kg emas, ditambah pemufakatan suap Rp5 miliar untuk kasasi Ronald Tannur; kolom suap_gratifikasi_rp adalah penjumlahan keduanya (perkiraan). Uang Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas untuk negara.
18 tahun penjara, denda Rp1 miliar; Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan perampasan barang hasil korupsi. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 18 tahun penjara; denda tetap Rp1 miliar subsider 6 bulan; Rp915 miliar dan 51 kg emas dirampas; pengembalian Rp8,8 miliar yang diputus PN dibatalkan (ketua majelis Albertina Ho, anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto; diberitakan 25 Jul 2025). | 18 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10824 K/PID.SUS/2025 Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (ketua majelis Yohanes Priyana, anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono); Rp915 miliar dan 51 kg emas tetap dirampas untuk negara. | 18 tahun Denda Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Tindak pidana pencucian uang (penyidikan Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025 (diumumkan 28 April 2025) dan memblokir asetnya di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru. Dalam pengembangannya, produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno ditetapkan tersangka TPPU pada 16 April 2026 dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 September 2026. Pada Desember 2025 Zarof juga diperiksa KPK sebagai saksi perkara TPPU Hasbi Hasan. Berkas TPPU Zarof sendiri belum diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan.
Masih tahap penyidikan; nilai TPPU belum diumumkan secara final.
Belum ada putusan (tersangka)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kejaksaan Agung, 16 Apr 2026
- Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kejaksaan Agung, 16 Apr 2026
Pemberitaan
- MA tolak kasasi, vonis Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara Antara, 14 Nov 2025
- Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara CNN Indonesia, 18 Jun 2025
- PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara Antara, 25 Jul 2025
- Kejagung Tetapkan Makelar Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPU Detik, 28 Apr 2025
- Sidang perdana TPPU terkait suap Zarof Ricar digelar Senin depan Antara
- Kejagung Eksekusi Mafia Perkara Zarof Ricar ke Lapas Salemba Detik, 11 Des 2025
- MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Dandapala (Mahkamah Agung), 14 Nov 2025
- Produser Film 'Sang Pengadil' Mulai Diadili di Kasus TPPU Zarof Ricar Detik, 14 Sep 2026
- Mafia Perkara Zarof Kini Diincar KPK Detik, 16 Des 2025
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Hakim/Peradilan
Heru Hanindyo
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 10 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara