Desa · Kejaksaan
Zuhri bin Asbullah
Wiraswasta (KTP)/Sekretaris Desa Tanggul
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 63 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 63 juta
2 tahun penjara (Banding 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juli 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 63 juta |
| Banding16 September 2026 | PT SurabayaNomor 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 28 Juli 2026 yang dimintakan banding mengenai jenis pidana pengganti berupa pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama Dan Berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 63 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 28 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi