Daftar Koruptor Cari nama

Desa · Kejaksaan

Zuhri bin Asbullah

Wiraswasta (KTP)/Sekretaris Desa Tanggul

Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 63 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 63 juta

2 tahun penjara (Banding 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Juli 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 63 juta
Banding16 September 2026 PT SurabayaNomor 94/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 28 Juli 2026 yang dimintakan banding mengenai jenis pidana pengganti berupa pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin Asbullah tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama Dan Berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Zuhri Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 63 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber