Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung
Heru Hanindyo
Hakim PN Surabaya (anggota majelis perkara Ronald Tannur)
belum tersedia
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara3 Desember 2025
Vonis 10 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi 3 Des 2025 (per 1 Des 2025 Kejagung menyebut ia belum dieksekusi karena masih kasasi). Sejak akhir April 2025 ia juga berstatus tersangka TPPU di Kejaksaan Agung; perkembangan perkara itu belum diberitakan.
Perkara 01 dari 02
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Heru Hanindyo bersama Erintuah Damanik dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308.000 melalui pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 2024. Ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang. Berbeda dengan dua rekannya, ia tidak mengakui perbuatan dan divonis 10 tahun. Vonis itu dikuatkan di banding dan kasasi.
Suap bersama tiga hakim Rp1 miliar dan SGD 308.000. Gratifikasi Heru: Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6.000 dan SAR 21.715, disimpan di safe deposit box Bank Mandiri dan di rumahnya.
10 tahun penjara, denda Rp500 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan (tuntutan 12 tahun, denda Rp750 juta). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding2 Juli 2025 | PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (banding diajukan terdakwa dan Kejagung). | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 10230 K/PID.SUS/2025 Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (ketua majelis Yohanes Priyana, anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono); vonis 10 tahun tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Tindak pidana pencucian uang (penyidikan Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU pada akhir April 2025 dan memblokir sejumlah asetnya terkait gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Belum ada putusan (tersangka)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 8 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10230 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Pemberitaan
- Kasasi Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Kumparan, 8 Des 2025
- Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara RM.id, 8 Des 2025
- Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara CNN Indonesia, 8 Mei 2025
- Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Juga Jadi Tersangka TPPU Detik, 29 Apr 2025
- MA Tolak Kasasi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur CNN Indonesia, 8 Des 2025
- MA Tolak Kasasi Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompas, 8 Des 2025
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
belum tersedia
Hakim/Peradilan
Mangapul
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Zarof Ricar
Pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara di MA
Vonis 18 tahun Nilai Rp 920 miliar Masih dipenjara