Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung

Heru Hanindyo

Hakim PN Surabaya (anggota majelis perkara Ronald Tannur)

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Heru Hanindyo saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Masih dipenjara3 Desember 2025

Vonis 10 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi 3 Des 2025 (per 1 Des 2025 Kejagung menyebut ia belum dieksekusi karena masih kasasi). Sejak akhir April 2025 ia juga berstatus tersangka TPPU di Kejaksaan Agung; perkembangan perkara itu belum diberitakan.

Perkara 01 dari 02

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

2024 · Kejaksaan Agung · Suap · Gratifikasi

Heru Hanindyo bersama Erintuah Damanik dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308.000 melalui pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 2024. Ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang. Berbeda dengan dua rekannya, ia tidak mengakui perbuatan dan divonis 10 tahun. Vonis itu dikuatkan di banding dan kasasi.

Suap bersama tiga hakim Rp1 miliar dan SGD 308.000. Gratifikasi Heru: Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6.000 dan SAR 21.715, disimpan di safe deposit box Bank Mandiri dan di rumahnya.

10 tahun penjara, denda Rp500 juta
Putusan perkara Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan (tuntutan 12 tahun, denda Rp750 juta). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta
Banding2 Juli 2025 PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (banding diajukan terdakwa dan Kejagung). 10 tahun Denda Rp 500 juta
Kasasi MA3 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 10230 K/PID.SUS/2025 Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (ketua majelis Yohanes Priyana, anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono); vonis 10 tahun tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Tindak pidana pencucian uang (penyidikan Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung · Pencucian uang

Kejaksaan Agung menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU pada akhir April 2025 dan memblokir sejumlah asetnya terkait gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Belum ada putusan (tersangka)

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Foto
belum tersedia

Hakim/Peradilan

Mangapul

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Zarof Ricar

Pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara di MA

Vonis 18 tahun Nilai Rp 920 miliar Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber