Zainul Abidin bin Idrus
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8632 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 8632 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Februari 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Zainul Abidin Bin Idrus tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Zainul Abidin Bin Idrus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Zainul Abidin Bin Idrus , dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding3 Juni 2025 | PT BengkuluNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Zainul Abidin Bin Idrus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Zainul Abidin Bin Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8632 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, JPU=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TP DAN PIDANA, TERBUKTI PASAL 2..., PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP=JF/PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8632 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara