Desa · Kejaksaan
Zainul Abidin bin Mukan
Kepala Desa Kepunten, Kecamatan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SAMSUL ANAM, Terdakwa II ZAINUL ABIDIN, Terdakwa III KAMADI dan Terdakwa IV SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAMSUL ANAM, Terdakwa II ZAINUL ABIDIN, Terdakwa III KAMADI dan Terdakwa IV SUWITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding15 Juli 2026 | PT SurabayaNomor 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum dan Advokad Terdakwa III; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/PN SBY tanggal 04 Juni 2026 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, mengenai besaran Pidana Denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin NUR RA?I, Terdakwa IV SUWITO Bin TANU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi