Daftar Koruptor Cari nama

Desa · Kejaksaan

Zainul Abidin bin Mukan

Kepala Desa Kepunten, Kecamatan

Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SAMSUL ANAM, Terdakwa II ZAINUL ABIDIN, Terdakwa III KAMADI dan Terdakwa IV SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAMSUL ANAM, Terdakwa II ZAINUL ABIDIN, Terdakwa III KAMADI dan Terdakwa IV SUWITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta
Banding15 Juli 2026 PT SurabayaNomor 74/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum dan Advokad Terdakwa III; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/PN SBY tanggal 04 Juni 2026 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, mengenai besaran Pidana Denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin NUR RA?I, Terdakwa IV SUWITO Bin TANU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber