Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat

Zainal Abidin

PNS dengan jabatan Kepala Dinas Energi dan

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 6/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2024/PT MTR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Februari 2024 PN Tipikor MataramNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr ZAINAL ABIDIN, MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp .200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding24 April 2024 PT MataramNomor 6/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pid.Sus.Tpk/2023/PN Mtr tanggal 13 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. ZAINAL ABIDIN, M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA10 September 2024 Mahkamah AgungNomor 5981 K/PID.SUS/2024 Tolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan Perbaikan Kualifikasi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan Subsidair Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA4 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 2960 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru