ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Zainal Abidin
PNS dengan jabatan Kepala Dinas Energi dan
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 6/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2024/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2024 | PN Tipikor MataramNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr ZAINAL ABIDIN, MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp .200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding24 April 2024 | PT MataramNomor 6/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pid.Sus.Tpk/2023/PN Mtr tanggal 13 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. ZAINAL ABIDIN, M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA10 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5981 K/PID.SUS/2024 Tolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan Perbaikan Kualifikasi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan Subsidair Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA4 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2960 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 13 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5981 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2960 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara